Haris Yulian (55), warga lainnya, juga merasakan kegembiraan setelah menanti selama enam tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat, tanah rumahnya seluas 106 meter persegi kini memiliki kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan kebahagiannya melihat masyarakat bisa lebih tenang setelah memiliki sertifikat tanah. Sertifikat yang diberikan kepada 30 warga tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah dari kawasan hutan, yang merupakan bagian dari Reforma Agraria, program strategis nasional. Pemerintah menargetkan redistribusi sebanyak 4,1 juta hektar kawasan hutan, dan saat ini telah tercapai 8,7 persen dari target tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa proses redistribusi melibatkan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KLHK, yang menghasilkan sertifikat hak milik setelah melewati proses dari KEP biru. Dia berharap warga yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjaga dengan baik propertinya, namun juga tidak melarang penggunaannya untuk meningkatkan perekonomian, termasuk sebagai agunan untuk usaha.