“Hari ini akan dilakukan gelar perkara, untuk mengungkap lebih lanjut tentang peristiwa tindak pidana atau kejadian apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Fitriani merupakan istri dari pemilik rumah tersebut, yaitu Suprio Handono. Sementara itu, rumah yang menjadi tempat kejadian perkara penemuan kerangka manusia itu telah dijual oleh Handono sekitar dua bulan yang lalu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang terkait kasus penemuan kerangka manusia di dalam rumah tersebut di Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.