Bea Cukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta: Dua Tersangka Diamankan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan saat mengamankan dua orang pengirim rokok ilegal

Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi para pelaku. “Kita akan terus mengejar aset mereka, terutama yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *