Bea Cukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta: Dua Tersangka Diamankan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan saat mengamankan dua orang pengirim rokok ilegal

Keduanya mengakui telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman. Meskipun sadar bahwa barang yang mereka kirimkan ilegal, mereka tetap melanjutkan praktik tersebut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hatta menegaskan bahwa bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” ujarnya.

Exit mobile version