Bea Cukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta: Dua Tersangka Diamankan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan saat mengamankan dua orang pengirim rokok ilegal

“Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan tindakan pencegahan. Dua orang berhasil diamankan, yaitu JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, meskipun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Proses pemuatan dan pembongkaran rokok dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya untuk mengelabui petugas,” tambah Hatta.

Exit mobile version