Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penentuan kenaikan UMP Tahun 2024 mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024: Kebijakan, Proses, dan Dampaknya

Recommendation for You
Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam…
Keterlibatan Faisol Basyri S. , AP mencerminkan komitmen aparatur desa dalam membuka ruang komunikasi dan…
Dengan adanya gugatan tersebut, status SK menjadi quo, sehingga secara hukum berlaku kembali SK sebelumnya,…
Ia juga menyoroti peran besar Syaikhona Kholil sebagai guru para pendiri NU, yang nilai-nilainya menjadi…
Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas…