Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penentuan kenaikan UMP Tahun 2024 mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024: Kebijakan, Proses, dan Dampaknya

Recommendation for You
“Ditambah persyaratan tidak pernah terpidana dengan menyertakan SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Terpidana…
Faisol juga mengingatkan bahwa pemerintahan desa adalah struktur terdepan pelayanan masyarakat, sehingga stabilitasnya harus dijaga…
“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas…
Para narasumber menyoroti bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berpotensi menempatkan pengelolaan ruang digital…
Dalam pernyataannya, Riski menegaskan bahwa fasilitas umum adalah aset bersama yang dibangun untuk kepentingan masyarakat…