Gubernur menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,13 persen ini memperhatikan aspek keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dalam proses penetapan UMP, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp210.000, sementara unsur pengusaha mengusulkan sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dan unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan sesuai regulasi yang berlaku.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan

Recommendation for You
Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…
Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…