Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan formula penghitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Proses perhitungan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan

Recommendation for You
Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas…
“Ditambah persyaratan tidak pernah terpidana dengan menyertakan SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Terpidana…
Faisol juga mengingatkan bahwa pemerintahan desa adalah struktur terdepan pelayanan masyarakat, sehingga stabilitasnya harus dijaga…
“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas…
Para narasumber menyoroti bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berpotensi menempatkan pengelolaan ruang digital…