Jatim1.com- Kejaksaan Negeri Sampang telah mengambil tindakan setelah mendengar berita viral tentang pernikahan dua anak. Saat ini, Kejaksaan Negeri Sampang sedang melakukan penyelidikan setelah menerima perhatian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Akibat viralnya di media sosial mengenai pernikahan seorang anak 10 tahun di Madura, masalah ini telah mencapai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga kami telah diperintahkan untuk menyelidiki informasi yang beredar,” kata Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, pada Kamis 2 November 2023.
Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk membatalkan pernikahan jika terbukti melibatkan anak di bawah usia yang diizinkan.
“Iya, jika benar terjadi pernikahan anak di bawah umur, maka kami akan membatalkannya, karena Kejaksaan memiliki wewenang untuk hal tersebut,” tambah Wahyudi.