Sampel pertama diambil dari saluran pembuangan limbah pabrik PT Satoria Group, sedangkan sampel kedua diambil di bagian hulu Sungai Welang yang belum tercampur dengan limbah dari pabrik. Selain itu, tim dari DLH Jawa Timur juga mengambil sampel air di bagian hilir sungai yang diduga sudah tercampur dengan limbah pabrik.
Andriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segera mengambil tindakan represif, terutama jika masyarakat menuntut sanksi. Pemkab Pasuruan, menurutnya, akan menunggu hasil uji laboratorium sebelum mengambil langkah apapun.
Andriyanto menjelaskan, “Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil tindakan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan biasanya mempekerjakan banyak karyawan, dan kami yakin bahwa dengan komunikasi yang baik, akan ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Terlebih lagi, perusahaan ini juga mempekerjakan banyak warga lokal Pasuruan.”