“Di antara puluhan remaja yang berada di lokasi, AR terbukti memiliki dan membawa senjata tajam,” ungkap Haryoko Widi seperti dilansir dari Beritajatim.com, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Mustolih, menyatakan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, ternyata AR adalah seorang residivis yang pernah ditahan karena kasus penjambretan pada tahun 2018. Saat diadili, AR dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Namun, tak lama setelah keluar dari penjara, ia kembali terlibat dalam tindakan kriminal.