“Kemarin, petugas berhasil mengamankan dua individu, yaitu N dan A,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pada Kamis 26 Oktober 2023.
Menurut Febri, kedua pria ini adalah penduduk Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan. Setelah diperiksa, ternyata N memiliki izin sah untuk kepemilikan senjata api dengan dokumen-dokumen yang valid, sehingga dia dibebaskan. Sementara itu, A masih terus menjalani pemeriksaan oleh Polres Bangkalan.
Febri juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika mereka memiliki informasi mengenai penyalahgunaan senjata api oleh pemiliknya.
"Silakan laporkan ke polisi jika memang ada yang terancam atau diancam," ujarnya.