DN menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh lima anggota keluarganya, yaitu ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), paman korban S (43), dan nenek tiri korban M (65). Penyiksaan ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah kekejaman ini terungkap, kelima anggota keluarga korban ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Seorang Bocah 7 Tahun yang Disiksa oleh Keluarga Akan Dipulangkan dari RSSA Malang

Recommendation for You
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…
Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…
Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…