DN menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh lima anggota keluarganya, yaitu ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), paman korban S (43), dan nenek tiri korban M (65). Penyiksaan ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah kekejaman ini terungkap, kelima anggota keluarga korban ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Seorang Bocah 7 Tahun yang Disiksa oleh Keluarga Akan Dipulangkan dari RSSA Malang
Recommendation for You

Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai…

Aktivis muda ini menegaskan, desa yang kuat adalah desa yang mampu mengelola perbedaan tanpa perpecahan….

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Helvin Rosiyanda Putra, menekankan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk…

“Kami dari HIMASA Surabaya mengecam keras segala bentuk tindakan anarkis dan perusakan fasilitas publik. Tindakan…








