Selain ancaman pelaporan, Lisa juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kliennya, Ronald. Menurutnya, hal ini dianggap tidak tepat.
“Menurut pendapat saya, silakan buktikan dalam proses persidangan atau proses hukum yang ada. Penerapan Pasal 338 ini hanyalah dugaan dari pihak kami, karena dalam rekonstruksi terdapat fakta baru yang mencakup aspek pencekikan,” kata Dimas.
“Jika mereka merasa bahwa penerapan Pasal 338 tidak tepat, silakan saja, itu adalah hak mereka untuk membuktikan hal tersebut terkait dengan pasal 338. Namun, kami akan tetap mempertahankan pendirian kami dan berupaya maksimal sampai ke pengadilan,” tambah Eko.
Dimas menekankan bahwa penerapan pasal pembunuhan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Ronald dianggap tepat, dan pihaknya bertekad untuk mencari bukti pendukungnya.