Pengacara Dini Menantang Pengacara Ronald untuk Melaporkan UU ITE

Pengacara Dini Menantang Pengacara Ronald untuk Melaporkan UU ITE, Foto TikTok by@bang_yoyaaaa

Selain ancaman pelaporan, Lisa juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kliennya, Ronald. Menurutnya, hal ini dianggap tidak tepat.

“Menurut pendapat saya, silakan buktikan dalam proses persidangan atau proses hukum yang ada. Penerapan Pasal 338 ini hanyalah dugaan dari pihak kami, karena dalam rekonstruksi terdapat fakta baru yang mencakup aspek pencekikan,” kata Dimas.

“Jika mereka merasa bahwa penerapan Pasal 338 tidak tepat, silakan saja, itu adalah hak mereka untuk membuktikan hal tersebut terkait dengan pasal 338. Namun, kami akan tetap mempertahankan pendirian kami dan berupaya maksimal sampai ke pengadilan,” tambah Eko.

Dimas menekankan bahwa penerapan pasal pembunuhan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Ronald dianggap tepat, dan pihaknya bertekad untuk mencari bukti pendukungnya.

Baca Juga :  Audiensi Demarkasi tidak Menemukan Titik Temu dengan dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *