“Setelah mengisi daya, tetaplah mengemudi dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas serta pastikan kelengkapan kendaraan Anda. Keamanan dan ketertiban berlalu lintas adalah hal yang sangat penting,” tegas Arif.
Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bisa Mengisi Daya Gratis di Polrestabes Surabaya

Recommendation for You
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…
Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…
Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…