Sebelumnya, Masriah telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Perda Nomor 10/2013, yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Akibat pelanggaran tersebut, Masriah dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan harus menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya

Recommendation for You
Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi…
Related News Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan…
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk…
Melalui forum ini, BEM Nusantara Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal legislasi yang menjunjung…
Melalui sikap tegas ini, HIMASA Surabaya berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan seluruh…