Berita  

Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya

Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya, Foto TikTok by@kompastvnews

Sebelumnya, Masriah telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Perda Nomor 10/2013, yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Akibat pelanggaran tersebut, Masriah dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan harus menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *