Jatim1.com- Satpol PP Sidoarjo akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 untuk menangkap Masriah yang kembali terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. Saat ini, pasal-pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini sedang dalam tahap konsultasi.
“Kami meminta masukan terkait proses selanjutnya, terutama berkaitan dengan situasi di lapangan, wilayah, dan aspek lainnya,” kata Kasatpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan, pada Rabu 18 Oktober 2023.
Yani menjelaskan bahwa proses ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat sebagai dasar pertimbangan. Meskipun pihak berwenang telah melakukan inspeksi di wilayah terkait, upaya ini tetap akan dilanjutkan.