Berita  

Antam Mengajukan Gugatan terhadap Crazy Rich Surabaya Terkait Jual Beli Emas

Antam Mengajukan Gugatan terhadap Crazy Rich Surabaya Terkait Jual Beli Emas, Foto TikTok by@izincoid

Jatim1.com- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan respons tegas dalam kasus jual-beli logam mulia dengan menggugat Crazy Rich Surabaya, khususnya Budi Said dan empat individu lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan ini tercatat pada Selasa 17 Oktober 2023 dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Informasi ini diumumkan melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, dan kasus ini terklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Lima pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini meliputi Budi Said (tergugat I), Eksi Anggraeni (tergugat II), Endang Kumoro (tergugat III), Misdianto (tergugat IV), dan Ahmad Purwanto (tergugat V).

Andi F Simangunsong, kuasa hukum Antam, menjelaskan, “Antam mengajukan gugatan kepada Budi Said, Eksi Anggraeni, dan tiga mantan karyawan. Dalam gugatan ini, kita meminta pengadilan untuk mengakui adanya perbuatan melawan hukum.”

Andi menjelaskan bahwa, sesuai dengan Putusan Pidana No.2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat bukti bahwa Eksi Anggraeni memberikan mobil, emas, dan uang tunai (rupiah dan SGD) kepada mantan karyawan Antam, yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Barang-barang tersebut diberikan sebagai bagian dari uang yang diterima dari Budi Said dan saat ini sedang disidangkan sebagai kasus tipikor.

Exit mobile version