Selama periode April hingga Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni melakukan aktivitas jual beli emas dengan harga diskon tersebut. Namun, mereka masih memiliki kekurangan penyerahan emas sebesar 1.136 kg. Akibat kekurangan tersebut, Budi Said melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindakan penipuan di PN Surabaya.
Pengadilan PN Surabaya kemudian menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan karena menawarkan harga emas di bawah harga resmi Antam.
Selanjutnya, Budi Said mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam, yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan, di mana Antam diwajibkan untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said. Namun, sebagai tanggapan, Antam mengajukan gugatan balik, mengharapkan ganti rugi sebesar total Rp 5.039.794.231.000 dari para tergugat.