“Budi Said memberikan uang sebesar Rp 92 miliar kepada Eksi Anggraeni. Eksi memberikan mobil, uang, dan emas batangan kepada Misdianto dan lainnya, dan uangnya bersumber dari Budi Said,” tambah Andi.
Andi menegaskan bahwa Antam berharap agar Budi Said mengembalikan sebanyak 5.935 kg logam mulia yang diterimanya melalui Eksi Anggraeni. Transaksi ini didasarkan pada upaya penipuan, dan Antam berkomitmen untuk mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp 92,25 miliar akibat penipuan dalam jual beli emas milik Antam. Hasil pemeriksaan investigatif BPK menunjukkan adanya penyerahan emas melebihi jumlah yang seharusnya diserahkan kepada Eksi Anggraeni dan pembeli lainnya, sebagaimana tercantum dalam faktur pembelian.
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Budi Said melakukan jual beli emas Antam dengan klaim harga diskon setelah menerima tawaran dari Eksi Anggraeni. Namun, Antam tidak pernah memberikan harga diskon, dan harga emas selalu diumumkan secara terbuka di situs web resmi Antam.