Jatim1.com – Dugaan adanya jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan menjadi perbincangan masyarakat Bangkalan, karena Larangan penjualan buku LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Abdul Aziz Wakasek SMAN 1 Kwanyar mengatakan, Kepala Sekolah SMAN 1 Kwanyar mengintruksikan ke Guru-guru SMAN 1 Kwanyar tidak diperbolehkan untuk menjual buku LKS, bahkan Sekolah tidak menjual Seragam.
“Di instruksikan oleh kepala sekolah dari rapat awal tidak di perbolehkan bapak ibu guru menjual LKS dan seragam pun tidak,” tuturnya pada, Selasa (26/09/2023) lalu.
Lanjut ia mengatakan, semua mata pelajaran tidak boleh di perjualkan di SMAN 1 Kwanyar, kecuali mata pelajaran Bahasa Arab, bahkan mata pelajaran Bahasa Arab gurunya bersepakat untuk siswa hanya memfoto copy saja.