Berita  

Praktik Penjualan Buku LKS Dilakukan Wali Kelas Mendapat Sorotan DPC POSNU Bangkalan

Buku LKS yang diduga di perjualkan oleh tenaga pendidik di salah satu SMAN di Kabupaten Bangkalan

Praktek pembelian buku LKS yang titip ke guru menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Bangkalan, “kami akan terus melakukan Investigasi di SMAN yang bersangkutan,” ungkap Ketua DPC POSNU Kabupaten Bangkalan Rizki Taufiq, pada Selasa, (3/10/2023).

Rizki juga mengatakan, Jika memang benar melakukan penjualan LKS di SMAN yang ada di Bangkalan itu (Terduga) secara yuridis pihak Lembaga Pendidikan sudah melawan hukum dan memanfaatkan Pendidikan sebagai sarana Bisnis.

“Menyoal dugaan ada praktek jual beli LKS, jelas memang sudah dilarang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 dan 2010 Tetang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 Tentang Buku tenaga Pendidikan dilarang melakukan distributor pengelolaan Buku”. Jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, permasalahan buku LKS seharusnya sudah tidak ada lagi karena sudah ada Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

Exit mobile version