Ridwan Ismawan, Penata Perijinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, menjelaskan bahwa gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo termasuk dalam sektor usaha dengan risiko menengah rendah. Oleh karena itu, diperlukan empat perizinan untuk dapat beroperasi, yaitu LSF, PBG, K3PR, dan Persetujuan Lingkungan.
Penutupan ini merupakan langkah tindak lanjut dari pertemuan dengan tim teknis. “Mie Gacoan harus melengkapi SLF, menyesuaikan fungsi bangunan, dan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah sebelum dapat membuka kembali gerainya,” tambah Ridwan.
Sebelumnya, gerai Mie Gacoan di PK Bangsa juga mengalami penutupan sementara setelah hanya dua bulan beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan karena protes dari para pelajar SD terkait dengan kebisingan dari salah satu alat di gerai tersebut, serta karena persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Waktu penutupan tidak dapat ditentukan dan gerai tersebut hanya dapat dibuka kembali setelah izin dan perbaikan terkait polusi suara telah dipenuhi.