Tavip menambahkan, “Maka dari itu, proses pemulangan jenazah dari luar kota tidak bisa dilakukan dengan mudah.”
Dalam proses ini, Disnaker akan mengirim dokumen administrasi berisi profil PMI yang meninggal kepada KJRI untuk konfirmasi. Setelah dikonfirmasi, KJRI akan mengirim surat ke rumah sakit di Hongkong untuk proses pemulangan jenazah ke Indonesia melalui bandara. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu pemulangan jenazah.
Selain itu, pemulangan jenazah akan melibatkan koordinasi dengan pihak terkait dan akan difasilitasi oleh P3MI atau UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK), yang akan dilakukan secara gratis hingga tiba di rumah duka. Namun, hingga saat ini, Disnaker dan keluarga belum menerima surat resmi dari KJRI.
Tavip juga mencatat bahwa korban ini tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), sehingga rumah keluarganya sulit ditemukan oleh Disnaker.