“Penerima bantuan DAK pembangunan SD/SMPN di Bangkalan yang di kerjakan dengan dua mekanisme; swakelola dan kontraktual, harus dapat memberikan asas-asas akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, sehingga kualitas dan kuantitas pembangunan dapat di pergunakan jangka panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Setelah finalisasi pembangunan, harus di lakukan audit dari (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perlu di lakukan audit setelah progres pembangunan, supaya anggaran yang di gelontorkan dari DAK melalui Disdik Bangkalan dapat di pertanggung jawabkan,” tutupnya.