Dia juga menambahkan bahwa proses kredensial harus dilakukan oleh komite medik untuk mencari informasi, dan masalah ini baru terungkap selama proses perpanjangan kontrak, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemenkes RI juga mengimbau semua rumah sakit untuk menjalankan tatakelola yang benar, termasuk pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas tenaga medis dan memastikan bahwa tindakan seperti kasus Susanto tidak terulang di masa depan.
“Setiap RS punya hospital by law, tentu harus ada pembinaan mengingatkan akan terus dilakukan bersama juga dengan Dinkes provinsi, kabupaten/kota, juga dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), juga Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI),” ungkap Kemenkes RI.