Imron Soewon menyatakan, “Karena sebenarnya orang ini residivis dan sudah pernah kejadian dan pernah dihukum di daerah Kalimantan, tapi tidak jera juga. Kami tahunya setelah itu (kasus terbongkar).”
Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih detail tentang kasus ini. Namun, dia menyoroti masalah proses verifikasi pada tahap awal penandatanganan kontrak.
Dalam hal ini, komite etik memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tenaga medis yang direkrut memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya. Dr. Nadia menjelaskan, “Mengenai hal ini kami belum mendapatkan informasi lebih terinci, tapi pertama sebenarnya seharusnya, pada kontrak pertama proses kredensial dari komite medik untuk menentukan tenaga medis tadi kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan.”