Fifin mengungkapkan bahwa dua awak bus yang terlibat telah diidentifikasi. Bus pertama adalah Bus Bintang Mas, dan yang kedua adalah Bus Jaya Utama. Kedua awak bus tersebut sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tindakan mereka. “Hari ini, kedua awak bus sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan, mengonfirmasi bahwa kedua sopir bus, Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor, Bojonegoro, dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar, Tuban, juga telah dipanggil.
Kedua sopir tersebut telah mengakui tindakan ngeblong yang mereka lakukan. Akibatnya, kedua sopir tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 ayat (1) karena melanggar arus lalu lintas.
Selain itu, keduanya juga telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesadaran mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar aturan lagi, mereka siap menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.