Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Read Also
Recommendation for You
Dari sisi rekam jejak, ia dikenal memiliki kepemimpinan religius, aktif dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui…
Jatim1.com – Pondok Pesantren Al Ibrohimy menggelar kegiatan Haul Masyayikh dan Reuni Akbar Ikatan Alumni…
Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…
Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…