“Para korban dibuat menjadi bagian dari grup yang menawarkan investasi, baik melalui platform daring maupun pertemuan tatap muka. Mereka mengumpulkan para korban dan menceritakan kisah kesuksesan mereka untuk menggugah minat korban dalam berinvestasi. Namun, para korban umumnya tidak mengenal pelaku, ada juga yang merekrut orang lain untuk memberikan kesaksian. Awalnya, korban-korban ini diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi akhirnya pelaku tidak membayar setelah korban-korban tersebut telah menginvestasikan jumlah yang lebih besar,” papar Jhonny.
Beberapa korban bahkan terjebak dalam investasi ini hingga menginvestasikan lebih banyak uang lagi. Ada yang bahkan menjual rumah dan menggadaikan mobil dengan harapan bahwa semakin besar modal yang diinvestasikan, maka semakin besar pula keuntungannya. Namun, hasilnya justru sebaliknya.
“Saat ini, hanya satu individu yang diidentifikasi sebagai terlapor, dan fokus kami adalah pada orang yang disebut sebagai pemiliknya, yaitu Adi Wicaksono, yang juga seorang pengaruh (influencer),” tegasnya.