Dr. Ilyas menjelaskan kelompok kader Golkar ini Lawrence dan Kawan-kawan yang tadi juga di sampaikan di media ada yang mengatasnamakan SOKSI menganai pelaporan ini, juga keliru dan tidak berhak membawa nama soksi untuk pelaporan tersebut.
“Karena SOKSI sesuai dengan AD/ART Partai Golkar pasal 37 ayat 2 tertera lengkap nama organisasi pendiri tidak disingkat yakni Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) dan juga Undang Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 yang memiliki Legalitas Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-000579.AH.01.08 Tahun 2023 pada SK perubahan ketiga Hasil Munas Ke XI Soksi adalah dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga beserta jajaran pengurus yang bisa membawa nama soksi sebagai organisasi pendiri Partai Golkar,” tegas Dr. Ilyas Indra.
“Dan apa yang dilaporkan tidak tepat karena Langkah Ketua Umum Partai Golkar dalam memberikan dukungan Presiden Kepada Bapak Prabowo Subianto tentu sudah sesuai dengan mekanisme organisasi dan relevansi kondisi politik kebangsaan, pada mekanisme organisasi melalui Rakernas pada 04 Juni 2023 mengenai Capres Keputusan dimandatkan kepada Ketua Umum Partai Golkar untuk melakukan penjajakan koalisi dengan semua partai politik, kemudian Ketua Umum Juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai elemen Partai Golkar yakni Dewan Perimbangan, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan juga dengan koordinasi dengan Para Ketua DPD I Provinsi Partai Golkar Se Indonesia serta Dengan Pimpinan Organisasi Pendiri yakni PPK Kosgoro yang dihadiri oleh Ketua Umum Dave Laksono, DPP Ormas MKGR yang di Hadiri oleh Ketua Umum Adies Kadir dan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) yang di hadiri oleh Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga beserta Organisasi sayap dan yang didirikan setuju langkah Ketua Umum apapun kaitan keputusan Calon Presiden yang kemudian di berikan kepada Bapak Prabowo Subianto,” jelasnya.