Masyarakat Surabaya dan berbagai pihak yang prihatin menanti langkah selanjutnya dalam perjuangan ini. Penolakan ini mengundang pertanyaan mendasar: Apakah ini merupakan kelalaian yang tidak diinginkan dari pihak DLH ataukah ada alasan tersembunyingin dihindari?
Audiensi PMII Surabaya dengan DLH Surabaya Dibatalkan: KADIS lalai atau Menghindar?
Recommendation for You

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…

Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…

Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…







