Perihal kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Dari sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalah gunaan uang zakat yang diduga dilakukan panji.