Lalu Hendra menuduh langkah yang sudah dilakukan Diraktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebuah bentuk Kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
“Kami juga turut bersedih terhadap tragedi kemanuasiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kami tidak begitu paham, akan tetapi kami dari awal memang menduga akan terjadinya Kriminalisasi dan Politisasi dalam persoalan Panji Gumilang”, ujarnya.
.
“Tujuannya kami belum begitu paham, akan tetapi kami menduga Kriminalisasi dan Politisasi ini terjadi dalam perkara, dalam persoaalan ini, ujar dia selanjutnya.
Kemudian diketahui oleh Bareskrim Polri bahwasanya resmi ditahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penghinaan agama, pada Rabu 2 Agustus 2023. Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21/08/2023 mendatang.