Berita  

Ketua Umum Depinas Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Soksi Periode 2022 – 2027

Ketua Umum Depinas Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Soksi Periode 2022 – 2027

Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi) Dr. Ilyas Indra, menyampaikan bahwa Organisasi yang didirikan 20 Mei 1960 juga sebagai salah satu Ormas Pendiri Partai Golkar ini, dengan dikeluarkannya SK Perubahan oleh Kemenkumham, mengharapkan Jajaran Pengurus Depinas Soksi Periode 2022 – 2027 untuk lebih bersemangat menggerakan roda organisasi, menguatkan Pengabdian ke masyarakat bangsa dan negara.

Secara organisasi dalam rangka membantu Partai Golkar sebagai organisasi yang didirikan oleh Depinas Soksi ini, maka Dr. Ilyas Indra berharap seluruh depidar Soksi Propinsi Se Indonesia segera melalukan konsolidasi organisasi di Depicab Depicab se Indonesia, baik evaluasi organisasi, Regenerasi organisasi dan eksistensi organisasi menuju Persiapan Pemilu 2024 Pungkas Ilyas Indra kepada media.

onal Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Ali Wongso Sinaga bersama Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra juga Para Wakil Ketua Umum, Para Ketua dan jajaran pengurus Depinas Soksi di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia di kawasan kuningan Jakarta Selatan, mengumumkan pengesahan perubahan Surat Keputusan Hukum Dan Ham Melalui Dirjen AHU Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat Soksi Periode 2022 – 2027 dengan susunan sebagai Berikut, Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga, Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra, Bendahara Umum Dr. KgPH MK Hasanudin, dan Ketua Pengawas Prof. Dr. Ir. GPH.SM. Hadikusumo, P.hd.MBA yang tertuang dalam SK Kemenkumham yang di tandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI tanggal 26April 2023.

Baca Juga :  Tim Bola Voli Putri Jatim Puncaki Kejurnas dan BK PON 2024 dengan Kemenangan Gemilang 3-0

Hal ini ia tegaskan saat menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Ali Wongso menyebut dengan adanya SK Persetujuan tersebut, berarti SOKSI secara sah dan penuh dengan legalitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *