Belajar dari pengalaman sebelumnya, terdapat berbagai kasus dan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten
OKU Timur, dan bahkan tertuang dalam berbagai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, baik itu dalam proses tahapan
sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan bahkan setelah proses perhitungan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Penulis mengharapkan perlunya dilakukan upaya-upaya peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat dari berbagai stakeholder dalam mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu sudah semakin dekat yang rawan dengan segala tindakan-tindakan non-konstitusional, black campaign, Politik SARA, hoaxs, ujaran kebencian dan potensi-potensi pemecah belah bangsa lainnya, sehingga jargon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu
dapat benar-benar di aktualisasikan dengan baik dalam mengawal Demokrasi Bangsa.
Oleh :
Ir. Oki Endrata Wijaya, S.T., M.T.
Penulis adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten OKU Timur.