Dalam pelaporannya saad menyampaikan bahwa Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional dibawah Kepemimpinan Dr. Ilyas Indra dan jajarannya keberatan jika membawa nama KNPI untuk melakukan tindakan yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik kepada orang lain, apalagi yang di tuduhkan ini adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Ekonomi Republik Indnesia Bapak Airlangga Hartarto. sperti dalam keterangan tertulisnya kepada indo1.id
Sebagai DPP KNPI yang memiliki Legalitas tersendiri saad menyampaikan juga sangat disayangkan ungkapan dan pernyataanya yang tidak elegan disampaikan seorang yang mengaku sebagai pemimpin pemuda.
“KNPI adalah organisasi terhormat yang memiliki anggota para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Nasional dan sebagai organisasi yang mewakili pemuda Indonsia yang berfungsi untuk melakukan pengkaderan pemuda Indonesia bukan untuk melakukan tindakan yang tidak beretika dan premanisme,” Ujarnya
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Heru AB, SH menambahkan, laporan kami ini dalam rangka menjaga marwah KNPI sebagai organisasi terhornat yang dalam sejarahnya terus melakukan pengkaderan para calon pemimpin Indonesia di masa datang.