Ia menambahkan bilamana perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberikan Ijin SIUP L oleh Kementerian Perdagangan maka segala tanggungjawab usahanya adalah tanggungjawab perusahaan tersebut dan bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana tentu perusahaan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Kemudian mengenai ungkapan dalam tayangan disebutkan bahwa AP2LI yang memberikan izin kepada perusahaan Penjualan Langsung dan memungut dana dalam perijinan, ini perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk perizinan adalah Pemerintah yang menerbitkan dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Peran AP2LI, lanjutnya, sebagai Asosiasi adalah bersama asosiasi sejenis lainnya diundang oleh Kementerian Perdagangan untuk bersama melakukan verifikasi dokumen kepada perusahaan yang mengurus SIUP L sesuai peraturan mulai dari marketing plan, kode etik dan verifikasi izin edar produk juga sistem yang tidak mengarah ke money game atau skema piramida.
“Bila perusahaan telah lolos verifikasi tersebut baru kemudian SIUP L akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan dalam proses tersebut AP2LI tidak melakukan pungutan biaya sama sekali sebagai asosiasi, tetapi bila ada perusahaan yang mengurus ijin SIUP L melalui konsultan bisnis dan konsultan bisnis memungut biaya tentu itu bukan tanggungjawab asosiasi,” tambahnya.