Yani menegaskan, jajarannya melakukan razia miras sesuai dengan Peraturan Daerah tentang anti perbuatan maksiat. Di antaranya menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan dan atau menyajikan minuman beralkohol, mengkonsumsi atau menyalahgunakan minuman beralkohol baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. (wow)
Satpol – PP Sidoarjo Amankan Lebih Dari 2.500 Botol Minuman Keras

Recommendation for You
Kegiatan “Refleksi September Hitam” ini bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran,…
Dedi Nugroho menambahkan, bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Hal ini menjadi hak,…
Masyarakat yang ingin membantu dalam Gerakan Nasiinal Lumbung Sedekah Pangan ini bisa menyerahkan sedekah terbaiknya…
Pemerintah, melalui BNN (Badan Narkotika Nasional) sudah melakukan banyak cara dan upaya untuk memerangi narkoba…
“Setelah PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) berupa bantuan paket pangan untuk masyarakat prasejahtera terdampak Covid-19,…