Mengingat Adanya potensi konflik kepentingan dalam RUU HIP. Menafsir original intent RUU HIP memang tidak terbatas hanya membaca konsideran menimbang saja, perlu pembacaan komprehensif terhadap pasal-pasalnya. Paham serta pandangan dan gagasan yang tertuang dalam Pancasila akan terus terukir sebagai fakta sejarah serta akan terus diingat dan diimplementasikan.
Saat ini, pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP, tetapi bukan berarti RUU HIP tersebut resmi dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020. “Kritik konstruktif-substantif perlu terus disuarakan agar RUU HIP tersebut tidak menyelisihi nilai-nilai luhur Pancasila juga seiring-sejalan dengan suara masyarakat,” pungkasnya. (rif/J1AA12)