“Secara hukum misalnya, setiap hukum yang akan diturunkan atau dikeluarkan sebagai kebijakan negara baik di pemerintah pusat ataupun di daerah harus mencerminkan nilai-nilai dari sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata masyarakat. Masyarakat saat ini semakin liberalis, hedonis, egois individualistis juga materialistis. Sangat jauh dengan nilai-nilai Pancasila yang menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rahmat Muhajirin saat di hubungi via telepon pada Selasa (21/7).
Rahmat Muhajirin menambahkan, RUU HIP yang semula ditujukan untuk memperkuat eksistensi dan implementasi konkret nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuai reaksi dan resistensi dari masyarakat. Dari berbagai isu yang mengemuka terkait penolakan RUU HIP, saya menilai setidaknya ada tiga potensi konflik di dalamnya, yaitu: (1) konflik ideologi, (2) konflik norma, (3) konflik kepentingan. Ujarnya
Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra ini juga berharap pemerintah, DPR, serta partai-partai politik tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat. Ia pun menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memegang teguh Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.