“Mengingat di tengah pandemi Covid-19, sejumlah sekolah, perguruan tinggi, dan pondok pesantren serta rumah sakit, yang mewajibkan untuk melampirkan dokumen hasil rapid test,” jelas Akhmad di Situbondo, pada Jumat (3/7).
Untuk bisa mendaftar layanan rapid test gratis tersebut, menurut Akhmad, masyarakat cukup melampirkan e-KTP atau KK, berkas pendaftaran calon mahasiswa, pelajar, kartu santri atau mahasiswa yang mewajibkan adanya rapid test.