Nekad Curi HP Tetangga, Seorang Pemuda asal Probolinggo Ditangkap

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (J1AA12)

Baca Juga :  Jaringan Penyelundup Narkoba di Tulungagung Terungkap, 251 Gram Sabu Disita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *