“Majelis Ulama Indonesia dan tokoh agama sudah banyak menjelaskan, kalau judi merupakan perbuatan haram dan dilarang dilakukan oleh umat Muslim,” paparnya.
Selain itu, warga diminta agar mendukung langkah kepolisian untuk mengupas pelaku perjudian dan aksi kriminal lainnya.
Dukungan untuk mengungkap kasus tersebut sampai akar-akarnya juga diungkapkan oleh Angga Kurniawan, S.H, advokat dari LBH Equality Law Firm Jawa Timur.
“Kasus seperti ini bisa disebut sebagai ‘Lex spesialis derogat legijenerale’. Artinya, sesuatu hukum khusus harus mengenyampingkan hukum umum. UU Perjudiaan Konvensional tidak bisa digunakan untuk perjudian online. Pasal 27 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 tentang Perjudian Online, bukan Pasal 303 KUHP.” Ujarnya.
Karena menurutnya, pembuktian judi online harus dilakukan dengan mekanisme online atau digital forensik. Pembuktian dakwaan judi online, tidak bisa dilakukan dengan metode konvensional, seperti gaple, remi, judi koprok, atau lainnya. (wow)