Jatim1 Sumenep – Enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenam anggota DPRD tersebut disurati lantaran belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Sekretaris Dewan DPRD Sumenep, Fajar Rahman, menerangkan bahwa keenam anggota dewan tersebut belum menyetor LHKPN. Meski begitu, pihaknya tidak secara detail menyebut nama-nama anggota tersebut.
“Itu menjadi attensi dari KPK memang dan kemarin kita sudah koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan,” ujar Fajar, pada Rabu (26/6) di Sumenep.