Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Leonard, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Ponggok dan Garum, Kabupaten Blitar serta di Rejotangan, Tulungagung. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus pencurian itu.
“Dugaan kami, masih ada TKP lain. Kami masih mengembangkan kasusnya, termasuk mengejar dua pelaku lain yang menjadi DPO,” terangnya. (J1AA12)