Lebih lanjut, AKBP Teddy menyatakan bahwa penutupan sementara ini sesuai dengan instruksi dari Kakorlantas Mabes Polri. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada penutupan, akan diberi dispensasi.
“Jadi untuk pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis selama kebijakan penutupan tak perlu khawatir, ada dispensasi sampai situasi normal,” jelasnya. (J1AA12)